Resume UU No.4 thn 2011
Undang- Undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang berisikan mengenai Muatan daripada Informasi Geospasial itu sendiri.Didalamnya ada Spasial adalah aspek keruangan suatu objek ataukejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. Sedangkan Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisisuatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,atau di atas permukaan bumi. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
A. Jenis Informasi Geospasial
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakansebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatanyang berhubungan dengan ruang kebumian. Terdapat dua jenis informasi geospasial yaitu :
1. Informasi Geospasial Dasar
2. Informasi Geospasial Tematik
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada pembahasan dibawah ini:
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapatdilihat secara langsung atau diukur dari kenampakanfisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktuyang relatif lama. IGD ini meliputi dua hal yaitu jaringan control geodesi dan peta dasar. Terdapat tiga macam jaringan kontrol geospasial, yaitu :
a. Jaring Kontrol Horizontal Nasional
JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesihorizontal yang terhubung satu sama lain dalam satukerangka referensi.
b. Jaring Kontrol Vertikal Nasional
JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesivertikal yang terhubung satu sama lain dalam satukerangka referensi.
c. Jaring Kontrol Gayaberat Nasional
JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesigayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satukerangka referensi.
Sedangkan untuk peta dasar, terbagi kedalam tiga bagian juga, yaitu
a. Peta Rupa Bumi Indonesia
b. Peta Lingkungan Pantai Indonesia
c. Peta Lingkungan Laut Indonesia
Yang didalamnya terdapat garis pantai, hopsografi (garis khayal yang memiliki ketinggian yang sama) , perairan, nama rupabumi, batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan. Untuk skala peta pada peta rupa bumi diselenggarakan pada skala 1:1.000 hingga 1:500.000, sedangkan untuk peta lingkungan pantai diselenggarakan pada skala 1:10.000 hingga 1:250.000, dan untuk peta lingkungan laut nasional diselenggarakan pada skala 1:50.000 hingga 1:500.000 .
Informasi Geospasial Teknik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. Dalam pembuatan IDT ini dilarang untuk mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD dan/atau membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD. Skala sendiri memiliki arti angka perbandingan antara dalam suatu informasi geospasial dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
Informasi geospasial teknik yang menggambarkan suatu batas yang mempunyai kekuatan hukum dibuat berdasarkan dokumen penetapan batas secara pasti oleh instansi pemerintah yang berwenang. Penetapan batas tersebut dilampiri dengan dokumen informasi geospasial teknik yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
B. Penyelenggara Informasi Geospasial
Informasi geospasial dasar hanya diselenggarakan oleh pemerintah, lebih tepatnya dilakukan atau diselenggarakan oleh badan informasi geospasial. Yang memiliki tanggungjawab kepada presiden. Sedangkan untuk informasi geospasial teknik diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan informasi geospasial dilakukan melalui kegiatan :
a. Pengumpulan Data Geospasial
Pengumpulan data geospasial ini dilakukan dengan survey menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, pencacahan, dan dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pengumpulan data tersebut dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi sistem referensi geospasial dan jenis, definisi, criteria, dan format data.
b. Pengolahan Data dan Informasi Geospasial
Pengolahan ini merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi geospasial yang menggunakan perangkat lunak yang berlisensi dan bersifat bebas dan terbuka. Pengolahan ini harus dilakukan di dalam negeri. Pengolahan dapat dilakukan diluar negeri jika belum tersedianya sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan.
Dalam pengolahan ini meliputi pemrosesan data geospasial dan penyajian informasi geospasial. Pemrosesan data geospasial meliputi :
• Sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional.
• Format, basis data, dan meta data yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan informasi geospasial lainnya.
Penyajian informasi geospasial dilakukan dalam bentuk tabel informasi berkoordinat, peta cetak, peta digital, peta interaktif, peta multimedia, bola dunia dan model tiga dimensi.
c. Penyimpanan dan Pengmanan Data dan Informasi Geospasial
Penyimpanan dan pengamanan merupakan cara menempatkan data geospasial dan informasi geospasial pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan infomasi geospasial. Penyimpanan dan pengamanan dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak.
d. Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
Penyebarluasan merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data geospasial dan informasi geospasial yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak. informasi geospasial dasar dan teknik bersifat terbuka.
e. Penggunaan Informasi Geospasial
Penggunaan informasi geospasial merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak langsung. Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Pelaksanaan Informasi Geospasial
Kegiatan pelaksanan informasi geospasial oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang. Pelaksanaan informasi geospasial yang dilakukan oleh badan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dimana persyaratan administratif paling sedikit meliputi:
a. Akte pendirian badan hukum Indonesia
b. Ijin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk persyaratan teknis meliputi :
a. Memiliki sertifikat yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG
b. Memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG.
Pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial teknik dilakukan kepada penyelenggara dan pengguna informasi geospasial. Adapula larangan dalam informasi geospasial yaitu setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrument survey yang sedang digunakan. Setiap orang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin.
Komentar
Posting Komentar