Resume Undang-Undang No. 26 Tahun 2007

Latar Belakang

Ruang merupakan suatu wadah yang terdiri dari ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi. Ruang menjadi sebuah kesatuan tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup dan berkegiatan. Oleh karena itu perlu adanya sebuah pengelolaan tentang ruang secara bijaksana dan berdaya guna untuk kesejahteraan umum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demi tercapainya tujuan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sebagai kewenangan pemerintah untuk mengatur dan menjaga keterpaduan antar daerah dalam penataan ruang.

Bab I Ketentuan umum

Menjelaskan

·        Penjelasan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara, darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya.

·        Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang di tiap daerah.

Bab II Asas dan tujuan

Menjelaskan:

·        Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI.

·        Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya diharapkan tidak merugikan orang lain.

Bab III Klasifikasi wilayah

Menjelaskan:

·        Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

Bab IV Tugas dan wewenang

Menjelaskan:

·        Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang.

·        Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing – masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah propinsi kepada

pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.

Bab V Pengaturan dan pembinaan penataan ruang

Menjelaskan:

·        Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan undang – undang yang berlaku.

Bab VI Pelaksanaan penataan ruang

·        Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan pedesaan dll.

Bab VII Pengawasan penataan ruang

Menjelaskan:

·        Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang diinginkan.

Bab VIII Hak, kewajiban dan peran masyarakat

Menjelaskan :

·        Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.

Bab X Penyelesaian sengketa

Menjelaskan :

·        Jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.

Bab IX Penyidikan

Menjelaskan :

·        Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan penataan ruang.

Bab XI Ketentuan pidana

Menjelaskan :

·        Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.

XII Ketentuan peralihan

Menjelaskan :

·        Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.

 Rencana umum tata ruang secara  terdiri atas:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan

c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.

Rencana rinci tata ruang terdiri atas:

a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;

b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan

c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.


Kesimpulan

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Di Indonesia penataan ruang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan yang cukup besar bagi daerah untuk menyelenggarakan penataan ruang, demi tercapainya Ketahanan Nasional, maka maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat, serta agar tidak timbul kesenjangan antar daerah.
UU no.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi pedoman bagi penataan ruang di Indonesia. Penataannya di implementasikan melalui rencana umum dan rencana rinci.
Rencana umum tata ruang secara berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
Rencana rinci tata ruang terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.


Komentar