Resume Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
Latar Belakang
Ruang merupakan suatu wadah yang terdiri dari ruang
darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi. Ruang menjadi sebuah
kesatuan tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup dan berkegiatan. Oleh
karena itu perlu adanya sebuah pengelolaan tentang ruang secara bijaksana dan
berdaya guna untuk kesejahteraan umum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demi tercapainya tujuan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sebagai kewenangan
pemerintah untuk mengatur dan menjaga keterpaduan antar daerah dalam penataan
ruang.
Bab I Ketentuan umum
Menjelaskan
·
Penjelasan mengenai ruang (batas – batas wilayah
udara, darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan
aktifitasnya.
·
Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan
ruang di tiap daerah.
Bab II Asas dan tujuan
Menjelaskan:
·
Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas
– asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI.
·
Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya
diharapkan tidak merugikan orang lain.
Bab III Klasifikasi wilayah
Menjelaskan:
·
Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas
pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Bab IV Tugas dan wewenang
Menjelaskan:
·
Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan
kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang.
·
Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada
masing – masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari
pemerintah propinsi kepada
pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan
ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
Bab V Pengaturan dan pembinaan penataan ruang
Menjelaskan:
·
Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur
berdasarkan undang – undang yang berlaku.
Bab VI Pelaksanaan penataan ruang
·
Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian
pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan
pedesaan dll.
Bab VII Pengawasan penataan ruang
Menjelaskan:
·
Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk
mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan
yang diinginkan.
Bab VIII Hak, kewajiban dan peran masyarakat
Menjelaskan :
·
Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi
mengenai penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan
ruang.
Bab X Penyelesaian sengketa
Menjelaskan :
·
Jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam
menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
Bab IX Penyidikan
Menjelaskan :
·
Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak
yang berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan
penataan ruang.
Bab XI Ketentuan pidana
Menjelaskan :
·
Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai
suatu pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
XII Ketentuan peralihan
Menjelaskan :
·
Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan
perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang
timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota.
Rencana rinci tata ruang terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana
tata ruang kawasan strategis nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Kesimpulan
Penataan ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Di Indonesia penataan ruang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau
aspek fungsional. Otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan yang cukup
besar bagi daerah untuk menyelenggarakan penataan ruang, demi tercapainya
Ketahanan Nasional, maka maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga
keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat, serta agar tidak
timbul kesenjangan antar daerah.
UU no.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
menjadi pedoman bagi penataan ruang di Indonesia. Penataannya di
implementasikan melalui rencana umum dan rencana rinci.
Rencana umum tata ruang secara berhierarki
terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan
rencana tata ruang wilayah kota.
Rencana rinci tata ruang terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan
rencana tata ruang kawasan strategis
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis
provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan
rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Komentar
Posting Komentar