PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Bab I : Ketentuan Umum
Bab I menjelaskan tentang definisi atau pengertian dari peta, ketelitian peta, skala, skala minimal, geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaan, perencanaan tata ruang, rencana tata ruang, peta dasar, peta tematik, data batimetri, wilayah, peta wilayah, delineasi, serta koridor.
Bab II : Perencanaan Tata Ruang
Bab II berisi hasil perencanaan tata ruang, rencana umum, rencana rinci, penjelasan atau maksud dari rencana tata ruang, jenis peta rencana tata ruang, jenis peta rencana struktur ruang, jenis peta rencana pola ruang, dan jenis peta yang berkaitan dengan geospasial lainnya beserta ketentuan – ketentuan petanya.
Bab III : Ketelitian Peta
Bab III berisi penjabaran atau penjelasan dari ketelitian peta mulai dari tingkat ketelitiaan, penjelasan berbagai jenis peta – peta meliputisistem referensi geospasial, skala, dan unit pemetaaan peta tersebut.
Bab IV : Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Peta Rencana Tata Ruang
Bab IV berisi penjelasan pengelolahan data baik dari sistem pengelolaan maupun waktu dilakukan pengumpulan data.
Bab V : Pembinaan Teknis
Bab V berisi badan yang melakukan pembinaan dan bentuk pelaksanaannya.
Bab VI : Ketentuan Penutup
Bab VI ini berisi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan dapat dicabut sesuai yang dijelaskan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934
Komentar
Posting Komentar